Syarat-syarat pendaftaran transmigrasi:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Telah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah, KTP & Kartu Keluarga;
- Berusia 18 s/d 50 tahun (usia produktif);
- Belum pernah bertransmigrasi*);
- Berbadan sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki keahlian/keterampilan sesuai kebutuhan daerah penempatan;
- Memperoleh rekomendasi/legalitas dari Dukuh, Kepala Desa, Camat dan Kepolisian setempat; dan
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran & mentaati peraturan sesuai dg ketentuan yg berlaku.
Prosedur pendaftaran:
- Membawa Surat Pengantar/keterangan dari Dusun/Desa ke Disnaker setempat;
- Mengisi Blangko Formulir Pendaftaran (Pn.6) dan Data Sosial Ekonomi untuk dilegalisir pejabat yang berwenang (Dukuh, Kades, Camat dan Kepolisian);
- Menyerahkan 5 lembar foto copy:
- KTP Suami & Istri
- Kartu Keluarga
- Akte Nikah
- Ijasah terakhir (bagi kepala keluarga bila ada)
- Menyerahkan Pas foto Suami & Istri terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar;
- Khusus untuk Janda/Duda harus ada anak yang sudah dewasa dan meyerahkan fotokopy Surat Kematian/Perceraian; dan
- Menyerahkan berkas tersebut di atas ke Seksi Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman.
Target Penempatan Transmigrasi Tahun 2020
No. | LOKASI | JENIS | JUMLAH |
1 | PROVINSI SUMATERA SELATAN | ||
Kabupaten PALI: | |||
– UPT. TEMPIRAI BARAT | TU-LK | 5 KK. | |
2 | PROVINSI SULAWESI BARAT | ||
Kabupaten Mamuju Tengah | |||
– UPT. SALUANDEANG | TU–LK | 3 KK. | |
3 | PROVINSI SULAWESI SELATAN | TU–LK | |
Kabupaten Wajo | |||
– UPT. BEKKAE SP.2 | TU-LK | 2 KK | |
4 | Kabupaten Luwu Timur | ||
– UPT. Malahona SKP C.SP.I | TU-LK | 5 KK | |
Jumlah Program |