• Beranda
  • Profil
    • Tentang
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan
    • Tugas dan Fungsi
    • Maklumat Pelayanan
    • Struktur Organisasi
    • Profil Dinas
    • Profil Perjabat Struktural dan LHKPN
    • Profil Pegawai
    • Disnaker “Berakhlak dan Budaya Satriya”
    • Penghargaan
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Berita
  • Lowongan Kerja
    • Lokal
    • Luar Daerah
    • Informasi Pelatihan Kerja
  • Info Perizinan
    • Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPK)
    • Syarat-syarat Transmigrasi
    • Syarat Pembuatan Kartu Kuning (AK I)
    • Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
    • Persyaratan Pengajuan Penguatan Modal CPMI
    • Persyaratan Dalam Pengurusan Dokumen Hubungan Industrial
  • Hubungi Kami
  • Agenda
  • Informasi
    • Berkala
    • Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Download
    • Informasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
      • Layanan Informasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
      • Virtual Tour Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
    • Program dan Kegiatan
    • Informasi Publik
    • SOP Dinas Tenaga Kerja
  • PPID
    • Formulir Permohonan Informasi
    • Portal E-PPID
  • whistleblowersystem

Persyaratan Pengajuan Penguatan Modal CPMI

Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sleman dibuktikan berdasarkan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berhak mendapatkan bantuan penguatan modal dari Pemerintah Kabupaten Sleman adapun persyaratannya, secara rinci silahkan download Link di bawah ini.

Persyaratan Pengajuan Penguatan Modal CPMI

Share on Facebook Share
Share on TwitterTweet
Share on Pinterest Share
Share on LinkedIn Share
Share on Digg Share
  • Home
  • Profil Dinas
  • Struktur Organisasi
  • Informasi
  • Info Perizinan
  • Data Profil Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  • Hubungi Kami
  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • RSS

Didesain oleh Elegant Themes | Didukung oleh WordPress