Syarat-Syarat Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
Berdasarkan:
- UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
Setiap lembaga pendidikan menegah (SLTA), Perguruan Tinggi dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat mendirikan Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam rangka menfasilitasi penempatan alumni di dunia kerja.
Adapun persyaratan untuk pengesahan BKK tersebut, silahkan download link di bawah ini
Persyaratan Bursa Kerja Khusus (BKK)
Adapun untuk pendaftaran pengesahan BKK tersebut, silahkan masuk link di bawah ini