Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2024 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri :

  • BKK merupakan tempat pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) yang berada pada :
  1. Satuan Pendidikan Menengah/Kejuruan;
  2. Satuan Pendidikan Tinggi; atau
  3. Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah.

 

  • Syarat-Syarat Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
  1. Surat permohonan penerbitan Tanda Daftar BKK oleh Kepala Satuan Pendidikan Menegah/Kejuruan/ Pendidikan Tinggi ditujukan kepada Kepala DPMPPTSP Kabupaten Sleman;
  2. Surat izin penyelenggaraan satuan pendidikan menengah/kejuruan atau satuan pendidikan tinggi dari instansi yang berwenang;
  3. Keputusan kepala satuan pendidikan mengenai pembentukan dan struktur organisasi BKK; dan
  4. Rencana penempatan Tenaga Kerja paling sedikit 1 (satu) tahun ke depan.

 

  • Pengajuan penerbitan Tanda Daftar BKK dengan menunggah dokumen persyaratan melalui link di bawah ini :
  1. https://bit.ly/permohonantandadaftarbkk (verifikasi awal oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman);
  2. https://perizinan.slemankab.go.id/ (jika dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar)