Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2024 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri :
- BKK merupakan tempat pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) yang berada pada :
- Satuan Pendidikan Menengah/Kejuruan;
- Satuan Pendidikan Tinggi; atau
- Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah.
- Syarat-Syarat Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
- Surat permohonan penerbitan Tanda Daftar BKK oleh Kepala Satuan Pendidikan Menegah/Kejuruan/ Pendidikan Tinggi ditujukan kepada Kepala DPMPPTSP Kabupaten Sleman;
- Surat izin penyelenggaraan satuan pendidikan menengah/kejuruan atau satuan pendidikan tinggi dari instansi yang berwenang;
- Keputusan kepala satuan pendidikan mengenai pembentukan dan struktur organisasi BKK; dan
- Rencana penempatan Tenaga Kerja paling sedikit 1 (satu) tahun ke depan.
- Pengajuan penerbitan Tanda Daftar BKK dengan menunggah dokumen persyaratan melalui link di bawah ini :
- https://bit.ly/permohonantandadaftarbkk (verifikasi awal oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman);
- https://perizinan.slemankab.go.id/ (jika dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar)
