SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN LEMBAGA LATIHAN KERJA (LPK)
Berdasarkan:
- UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
- Perbup Sleman Nomor 7.1 Tahun 2018 tentang Tahapan Pemberian Izin
- PP Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenagakerjaan
Persyaratan Permohonan Tanda Daftar LPK Perusahaan dan LPK Pemerintah
- Pemohon mendaftar lewat oss.go.id untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan mencantumkan nomor KBLI program yang diajukan
- Pemohon mengupload berkas persyaratan izin usaha di sistem oss.go.id. Catatan : apabila dalam proses pemenuhan persyaratan teknis terdapat kesulitan dapat berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Seksi Pelatihan, Produktivitas dan Pemagangan, nomor (0274) 868429
- Dinas Tenaga Kerja melakukan verifikasi kelengkapan dokumen melalui sistem oss.go.id
- Dinas Tenaga Kerja melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang sudah dinyatakan lengkap dan benar
- Berdasar hasil verifikasi kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan Dinas Tenaga Kerja menyampaikan hasil verifikasi kepada DPMPTSP melalui notifikasi di sistem oss.go.id.
- oss.go.id. akan menerbitkan ijin operasional berupa Serifikat Standar.
Persyaratan Umum Standar Usaha LPK Swasta
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Surat permohonan izin LPK Swasta diketik pada kertas Kop Lembaga, alamat lengkap, nomor telpon dan alamat email, distempel serta ditandatangani penanggung jawab LPK
- Foto Copy AKTA dan Keputusan Pengesahan Pendirian dan atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh Instansi yang berwenang
- Daftar Riwayat Hidup penanggung Jawab LPK yang tercantum dalam AKTA Pendirian
- Foto Copy KTP penanggung jawab LPK yang tercantum dalam AKTA Pendirian
- Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan unruk sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) tahun
- Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang
- Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam AKTA pendirian yang memuat :
- Struktur organisasi dan uraian tugas Daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatih
- Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 ( tiga ) tahun Program pelatihan berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
- Kapasitas pelatihan pertahun Daftar sarana dan prasarana sesuai program pelatihan
Persyaratan Permohonan Tanda Daftar LPK Perusahaan dan LPK Pemerintah
- Surat permohonan Tanda Daftar LPK Perusahaan dan Pemerintah diketik pada kertas Kop Lembaga, alamat lengkap, nomor telpon dan alamat e mail, distempel serta ditandatangani penanggungjawab LPK
- Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja
- Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup
- Foto Copy KTP penanggung jawab LPK yang tercantum dalam AKTA Pendirian