Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPK)

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN LEMBAGA LATIHAN KERJA (LPK)

Berdasarkan:

Persyaratan Permohonan Tanda Daftar  LPK Perusahaan dan LPK Pemerintah

  • Pemohon mendaftar lewat oss.go.id untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan mencantumkan nomor KBLI program yang diajukan
  • Pemohon mengupload berkas persyaratan izin usaha di sistem oss.go.id. Catatan : apabila dalam proses pemenuhan persyaratan teknis terdapat kesulitan dapat berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Seksi Pelatihan, Produktivitas dan Pemagangan, nomor (0274) 868429
  • Dinas Tenaga Kerja melakukan verifikasi kelengkapan dokumen melalui sistem oss.go.id
  • Dinas Tenaga Kerja melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang sudah dinyatakan lengkap dan benar
  • Berdasar hasil verifikasi kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan Dinas Tenaga Kerja menyampaikan hasil verifikasi kepada DPMPTSP melalui notifikasi di sistem oss.go.id.
  • oss.go.id. akan menerbitkan ijin operasional berupa Serifikat Standar.

Persyaratan Umum Standar Usaha LPK  Swasta

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Surat permohonan izin LPK Swasta diketik pada kertas Kop Lembaga, alamat lengkap, nomor telpon dan alamat email, distempel serta ditandatangani penanggung jawab LPK
  • Foto Copy AKTA dan Keputusan Pengesahan Pendirian dan atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh Instansi yang berwenang
  • Daftar Riwayat Hidup penanggung Jawab LPK yang tercantum dalam AKTA Pendirian
  • Foto Copy KTP penanggung jawab LPK yang tercantum dalam AKTA Pendirian
  • Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan unruk sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) tahun
  • Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang
  • Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam AKTA pendirian yang memuat :
    • Struktur organisasi dan uraian tugas Daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatih
    • Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 ( tiga ) tahun Program pelatihan berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
    • Kapasitas pelatihan pertahun Daftar sarana dan prasarana sesuai program pelatihan

Persyaratan Permohonan Tanda Daftar  LPK Perusahaan dan LPK Pemerintah

  • Surat permohonan Tanda Daftar LPK Perusahaan dan Pemerintah diketik pada kertas Kop Lembaga, alamat lengkap, nomor telpon dan alamat e mail, distempel serta ditandatangani penanggungjawab LPK
  • Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja
  • Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup
  • Foto Copy KTP penanggung jawab LPK yang tercantum dalam AKTA Pendirian