Berdasar Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2024
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas sebagai berikut :
Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
Dinas Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Dinas Tenaga Kerja;
b. perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
c. pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
e. pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hal ini tertuang dalam Perbub :
Perbup Sleman No 6 Tahun 2024 tentang Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas