
Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Sleman
Visi
Misi
- Meningkatkan pembangunan manusia yang produktif, berkualitas dan berkepribadian melalui sektor pendidikan dan pelatihan.
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, guna menjamin pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.
- Menjamin akses kesehatan yang adil dan pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.
- Mewujudkan keadilan sosial ekonomi melalui sektor pertanian, UMKM, pariwisata, serta sektor ekonomi inklusif dan kreatif.
- Mewujudkan reformasi birokrasi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjunjung tinggi tegaknya hukum demi menjamin hak-hak rakyat.
- Pemajuan kebudayaan dalam semangat kebhinekaan, toleransi, dan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sejarah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman
Nomenklatur organisasi pelaksana urusan tenaga kerja mengalami beberapa perubahan sejak lahirnya Undang-Undang Otonomi Daerah , yaitu Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dinas Tenaga Kerja yang melaksanakan urusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur perangkat daerah mengikuti Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Terakhir, Dinas Tenaga Kerja dibentuk berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2026 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah kabupaten Sleman.
Adapun perubahan nomenklatur pelaksana urusan tenaga kerja adalah sebagai berikut:
|
Tahun |
Dasar Hukum | Nomenklatur Satuan Organisasi | Kepala Satuan Organisasi |
| 2000-2001 | Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman | Dinas Kesejahteraan Masyarakat | Kepala Dinas |
| 2004-2009 | Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 | Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Keluarga Berencana | Kepala Dinas |
| 2009-2011 | 1.Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
2.Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Sosial. |
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial | Kepala Dinas |
| 20012-2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 | Dinas Tenaga Kerja dan Sosial |
Kepala Dinas |
| 2017-2020 | 1.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
2.Peraturan Bupati Sleman Nomor 69 Tahun 2016 rangkaian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja
|
Dinas Tenaga Kerja | Kepala Dinas |
| 2020-2023 | Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
2.Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.10 Tahun 2021 Tentang Susunan dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja
|
Dinas Tenaga Kerja | Kepala Dinas |
| 2024-Sekarang |
Peraturan Bupati Sleman No 6 Tahun 2024 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
|
Dinas Tenaga Kerja | Kepala Dinas |
Dinas Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan
bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi yang
dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(1) Susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja terdiri dari:
- Kepala Dinas;
a. Sekretariat terdiri dari:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.
b. Bidang Hubungan Industrial
c. Bidang Pelatihan dan Transmigrasi terdiri dari:
1. Seksi Transmigrasi;
d. Bidang Penempatan Tenaga Kerja
e. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Unit Pelaksana Teknis Daerah dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Kedudukan Dinas Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi yang
dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Domisili Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman
Jalan Parasamya Beran Tridadi Sleman Yogyakarta 55511
| Email web Sekretariat | : | [email protected] |
| Email Hubungan Industrial (Perusahaan/Pekerja) | : | [email protected] |
| : | infokerja.sleman | |
| Youtube | : | Kabar Disnaker Sleman |
| Jadwal Pelayanan Disnaker Sleman | ||
| Hari Senin s/d Kamis | : | 08.30 – 15.00 |
| Hari Jumat | : | 08.30 – 14.00 |
| Sabtu/Minggu dan Hari Besar Tutup | ||
| Telepon Kantor (Sekretariat) | : | 0274-868429 |
| Telp. Pelayanan (info Lowongan Kerja / AK 1, CPMI TKI) | : | 0274-868803 |
Untuk informasi lebih lanjut termasuk pertanyaan yang memerlukan koordinasi atau bersifat aduan bisa di kanal aduan lapor sleman
https://slemankab.go.id/aduan-warga/
Kedudukan Dinas Tenaga Kerja dalam susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Lampiran I

Hal ini tertuang dalam perbub :
Tugas dan Fungsi
Berdasar Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2024
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas sebagai berikut :
Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
Dinas Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Dinas Tenaga Kerja;
b. perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
c. pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
e. pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
