Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas
Hal ini tertuang dalam perbub :
Dinas Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan
bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi yang
dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(1) Susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja terdiri dari:
- Kepala Dinas;
a. Sekretariat terdiri dari:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.
b. Bidang Hubungan Industrial
c. Bidang Pelatihan dan Transmigrasi terdiri dari:
1. Seksi Transmigrasi;
d. Bidang Penempatan Tenaga Kerja
e. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Unit Pelaksana Teknis Daerah dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Jumlah pegawai ASN berjumlah 56 Orang dan NON PNS Sejumlah 22 Orang.
Dinas Tenaga Kerja beralamat di Jl Parasamnya Beran, Tridadi, Sleman