SK GUB DIY NOMOR 372-2021 TENTANG PENETAPAN UMP TAHUN 2022
Upah Minimum tahun 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan berdasarkan dengan Keputusan Gubernur nomor 372/KEP/2021 Tentang Penerapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut diterbitkan Surat Keputusan Gubernur nomor 373/KEP/2021 Tentang Penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022.
Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini diharapkan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya (Danurisna_Sekretriat).

