SK GUB DIY NOMOR 372-2021 TENTANG PENETAPAN UMP TAHUN 2022

16851_skgub373-2021

Upah Minimum tahun 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan berdasarkan dengan  Keputusan Gubernur nomor 372/KEP/2021 Tentang Penerapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut diterbitkan Surat Keputusan Gubernur nomor 373/KEP/2021 Tentang Penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022.

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini diharapkan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya (Danurisna_Sekretriat).