
Sleman – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan pembinaan pencegahan perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan tema Pencegahan Kekerasan Seksual (sexual harassment) di Tempat Kerja, pada Kamis, 5 Februari2026. Kegiatan ini berlangsung di rumah makan Jejamuran Pandowoharjo, Sleman dengan diikuti oleh 45 perwakilan perusahaan dari berbagai sektor usaha di Kabupaten Sleman.

Hadir sebagai narasumber, Konselor Psikologi UPTD PPA Kabupaten Sleman, Nurtika Ulfah, M.Psi., Psikolog, menyampaikan materi mengenai pentingnya pemahaman komprehensif terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Ia menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga pada iklim kerja dan produktivitas perusahaan.
Pada kesempatan ini, Nurtika menguraikan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan perusahaan, mulai dari upaya pencegahan dini melalui edukasi karyawan, penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia, proses penanganan kasus yang berperspektif korban, hingga layanan pemulihan psikologis. Ia juga mendorong setiap perusahaan untuk membentuk satuan tugas anti kekerasan seksual sebagai bagian dari sistem perlindungan internal.
Narasumber lainnya, Mediator Hubungan Industrial, Erna Mesniassari, S.Sos, menjelaskan bahwa pencegahan perselisihan hubungan industrial yang berkaitan dengan kekerasan seksual dapat diminimalkan melalui pengaturan yang tegas dalam instrumen ketenagakerjaan. Menurutnya, ketentuan mengenai larangan pelecehan seksual beserta sanksinya perlu dituangkan secara eksplisit dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sleman, Cicilia Lusiani, S.I.P., M.Eng, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Ia berharap perusahaan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia.

Peserta kegiatan juga diberikan ruang diskusi untuk membahas studi kasus dan penyusunan alur penanganan di masing-masing perusahaan. Antusiasme peserta terlihat dari diskusi aktif terkait cara membangun mekanisme pelaporan yang melindungi korban sekaligus menjamin proses yang adil.
Pembentukan satuan tugas anti kekerasan seksual di setiap perusahaan dipandang penting sebagai garda terdepan dalam menciptakan sistem perlindungan yang responsif dan berkeadilan.
Melalui kegiatan tersebut, perusahaan diharapkan dapat memiliki prosedur operasional yang jelas, layanan pendampingan yang memadai, serta mampu membangun budaya kerja yang saling menghormati dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Ke depan, melalui sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak, diharapkan terwujud tempat kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja tanpa rasa takut maupun diskriminasi.
