
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Pemagangan dan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dilaksanakan selama selama dua hari mulai tanggal 27 sampai dengan 28 Januari 2026. Bertempat di Aula Nakula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, kegiatan ini diikuti oleh 124 perwakilan dari berbagi jenis usaha, dan dibagi dalam 3 kelas.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenagakerja (Disnaker) Sleman, Cicilia Lusiani mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu memahami serta menerapkan ketentuan pemagangan dan PKL yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber Kepala Seksi Pelatihan Disnaker Sleman, Imam Syahroni dan mediator hubungan industrial Dinasker Sleman, Erna Mesniasari, serta pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Wiwik Setianahadi. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, perbedaan antara pemagangan dan PKL, serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Para narasumber memberikan pemaparan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan peserta terkait implementasi ketentuan pemagangan dan PKL di perusahaan.
Hasil kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pemagangan dan PKL di wilayah Kabupaten Sleman dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, mampu memberikan manfaat optimal bagi perusahaan sekaligus meningkatkan kompetensi peserta.

