Dinas Tenaga Kerja melakukan koordinasi terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Jenis pelanggaran yang umum dilakukan oleh pegawai Dinas Tenaga Kerja adalah masih adanya pegawai yang hadir terlambat ke Kantor. Keterlambatan ini akan mengakibatkan kinerja dan pelayanan masyarakat tidak optimal. Selain keterlambatan pegawai masuk kantor, hal lain yang masih terjadi adalah tidak optimalnya pencapaian kinerja pegawai yang dibuktikan dengan tingkat pencapaian kinerja yang tidak mendapatkan kategori A. Terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran ini adalah dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Tunjuangan Pegawai.
Selain hal tersebut, dalam rapat koordinasi juga dibahas ulasan di google yang menyampaikan keluhan terhadap layanan satpam disnaker yang kurang ramah. Terhadap hal ini akan dilakukan rakor evaluasi terhadap layanan layanan satpam dan pembinaan kepada yang bersangkutan.