Kamis, 2 Mei 2024, Disnaker Sleman laksanakan pembekalan dan penandatanganan kontrak Padat Karya tahap 2 dengan 64 lokasi penerima Padat Karya di Ruang Nakula, lantai 3 Disnaker Sleman. Disnaker diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan lokasi penerima Padat Karya diwakili oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kalurahan atau Ketua Sub Unit (LPM) Padukuhan. Sebanyak 64 lokasi tersebut sebelumnya telah melengkapi persyaratan penandatanganan di antaranya telah dilakukan survei oleh Disnaker, membuat RAB, dan menyerahkan kelengkapan data untuk kontrak.
Sekretaris Disnaker sekaligus PPK, Erny Maryatun dalam pembekalan menekankan pentingnya lokasi penerima Padat Karya melaksanakan kegiatan sesuai prosedur. “Padat Karya memiliki aturan main dalam hal ini petunjuk teknis sebagai pedoman. Sudah tersedia lengkap pada petunjuk teknis yang dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat penerima program atau bagi kami sendiri selaku penyelenggara swakelola. Segala sesuatau juga dapat dikoordinasikan dengan kami atau melalui fasilitator pendamping”, kata Erny.
Ke-64 lokasi penerima Padat Karya tahap 2 bersumber dana dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Daerah DIY Poko Pikiran DPRD DIY, APBD Kabupaten Sleman murni, dan APBD Kabupaten Sleman Pokir DPRD Sleman. Seluruh lokasi Padat Karya telah dilakukan survei atau identifikasi guna memastikan program tepat sasaran terkait ketersediaan pekerja berikut usulan bangunan infrastrukturnya.
Kontrak pada tahap 2 berlaku selama 50 hari mulai tanggal 2 Mei 2024 hingga 20 Juni 2024. Perwakilan lokasi juga telah menerima pembekalan terkait tugas dan tanggung jawab pada pelaksanaan Padat Karya. (WD/BP)