Diawali dengan diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten Sleman tahun 2024 dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 396/KEP/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 pada tanggal 30 November 2023 di angka Rp. 2.315.976,39 maka pelaku usaha atau pengusaha perlu untuk mengindahkan atau menyesuaikan UMK yang telah berlaku di masing-masing perusahaan, tentunya bagi perusahaan yang memiliki skala usaha dari yang menengah sampai besar serta diberlakukan bagi karyawan yang bekerja di bawah masa kerja kurang dari 12 bulan sedangkan untuk pekerja yang bekerja lebih dari 12 bulan perhitungan upah menggunakan struktur dan skala upah.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman mulai melakukan sosialisasi melalui kegiatan pemantauan ke perusahaan yang dimulai dari tanggal 15 sampai dengan tanggal 29 Januari 2024. Dari hasil pemantauan tersebut, secara keseluruhan perusahaan telah menerapkan besaran UMK sesuai dengan SK Gubernur dan berjalan secara kondusif. Beberapa permasalahan terkait dengan penurunan order atau omzet dari beberapa perusahaan tidak mempengaruhi pemberian upah sesuai UMK pada karyawannya.

Harapan kedepan bahwa UMK yang telah diberlakukan ini mampu dilaksanakan dan diimplementasikan dengan baik sehingga aktivitas ekonomi usaha dan keberadaan ketenagakerjaan di Kabupaten Sleman dapat terjaga serta bisa berjalan dengan baik dan lancar