Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tahun 2020 Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan beserta dengan peraturan pelaksanaannya. Dalam perjalanannya Undang-Undang ini diubah dengan diterbitkannya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan adanya perubahan-perubahan tentang regulasi ketenagakerjaan, perlu ada penyegaran kembali terkait dengan sarana hubungan industrial salah satunya adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Untuk itu, Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan berupa Sosialisasi pelaksanaan PKWT sebagai sebuah bentuk pembinaan kepada perusahaan dan sekaligus sebagai ajang diskusi bagi pihak pemerintah maupun perusahaan tentang persoalan-persoalan terkait implementasi yang ada dilapangan.
“Perlu adanya pemahaman bersama tentang prosedur pencatatan dan jenis PKWT yang dapat dicatatkan ke Dinas, sehingga status karyawan yang bekerja menjadi jelas dan terlindungi tentang hak dan kewajibannya” himbauan dari Ibu Sutiasih, SP, M.M. , Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman.
Penyelenggaraan kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 23 dan 24 Januari 2024 di Aula Nakula Lantai III Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dengan dihadiri peserta sebanyak 115 orang. Kedepan, dengan diselenggarakan kegiatan ini para pelaku usaha mampu memahami dan menerapkan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan tentang prosedural PKWT yang ada didalam lokasi perusahaan agar pekerja dapat terlindungi hak dan kewajibannya dan jelas status pekerjaannya yaitu sebagai karyawan tetap (PKWTT) atau sebagai karyawan kontrak (PKWT).