Disnaker Sleman laksanakan pembekalan sekaligus penandatanganan kontrak dengan 11 lokasi penerima Padat Karya Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi DIY melalui Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD DIY. Ke-11 lokasi tersebut masuk dalam tahap 5 pelaksanaan Padat Karya di Kabupaten Sleman dan merupakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Pemerintah Kabupaten Sleman.

Pembekalan diberikan oleh Sekretaris Disnaker, Erny Maryatun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau penanggung jawab anggaran Disnaker. Erny menyampaikan bahwa Padat Karya memiliki aturan main yang harus diperhatikan. “Pelaksanaan Padat Karya harus sesuai dengan yang tertuang di Juknis, selalu koordinasikan dengan fasilitator atau konsultasi langsung ke Disnaker jika terdapat permasalahan. Terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan”, ungkap Erny.

Perwakilan lokasi penerima Padat Karya pada kegiatan ini diwakili oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kalurahan maupun Sub Unit LPM. LPM sebagai pelaksana swakelola dan mitra Disnaker dalam pelaksanaan Padata Karya memiliki peran yang penting.

“Kami harapkan kepada LPM dapat melaksanakan dengan baik. Prioritas penggunaan tenaga kerja silakan dikoordinasikan dengan pengusul, memprioritaskan tenaga kerja sesuai juknis yaitu penganggur, setengah penganggur, dan masyarakat miskin”, Erny menambahkan.

Durasi kontrak Padat Karya tahap 5 ini adalah 45 hari dan akan berakhir pada 27 Desember 2023. Adapun lokasi penerima Padat Karyanya adalah Pereng Kembang dan Pereng Dawe, Balecatur; Kragilan, Sinduadi; Bagusan, Sumberadi; Sanggrahan, Sendangadi; Salakan dan Nusupan, Trihanggo; Mandungan dan Klangkapan II, Margoluwih; dan Karangnongko, Maguwoharjo. (WD/BP)