Dalam rangka meminimalkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Sleman, Kamis (31/8/2023), Disnaker laksanakan pembinaan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Ruang Sadewa Disnaker. Kegiatan ini diikuti oleh 11 P3MI yang terdiri dari 9 P3MI yang berkantor pusat atau memiliki cabang di DIY dan 2 P3MI yang berasal dari luar wilayah DIY
Tema yang diusung pada pembinaan ini adalah peningkatan tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti pencegahan TPPO dan pelindungan jaminan sosial PMI. Hadir sebagai narasumber adalah AKP Eko Hariyanto, Wakasat Reskrim Polresta Sleman dan Wahyu Tiasno, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sleman.
Sekretaris Disnaker, Erny Maryatun dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum seperti ini sangat bagus untuk peningkatan pelayanan. “Pelayanan penempatan khususnya PMI hendaknya dilaksanakan sesuai mekanisme dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Terkait pelayanan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah sangat baik, kemudahan PMI dalam mengakses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi nilai tambah, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia”, kata Erny.
Polresta Sleman mengimbau bahwa TPPO tidak hanya berkutat pada masalah penempatan pekerja ke luar negeri namun banyak faktor seperti eksploitasi atau memberikan keuntungan bagi pihak tertentu dalam mekanisme penyaluran atau penempatan seperti proses seleksi, penampungan, pengiriman dan sebagainya.
Materi yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Sleman mengulas besaran manfaat yang diterima oleh PMI sepadan bahkan lebih besar daripada iuran yang dibayarkan. “Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan bahwa terdapat kenaikan besaran biaya penjaminan untuk segala aspek yang berkenaan dengan proses sebelum, selama dan sesudah bekerja”, ungkap Wahyu.
BPJS Ketenagakerjaan terus bertransformasi untuk perbaikan layanan. “Seluruh proses pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring, proses pencairan klaim juga maksimal 7 hari dengan catatan berkas atau dokumen penyertanya lengkap”, Wahyu menambahkan.
Pembinaan ditutup dengan beberapa informasi terkait pelayanan penempatan PMI, di antaranya penegasan tidak diperlukannya lagi surat rekomendasi paspor bagi PMI melalui Surat Dirjen Imigrasi tanggal 28 Agustus 2023 merujuk Permenkumham Nomor 12 tahun 2022 tentang Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (WD/SW)