Ketenagakerjaan merupakan salah satu instrument yang penting untuk dijaga keharmonisan, kekondusifan agar tercipta iklim investasi yang mampu mendukung perekonomian suatu wilayah, salah satu faktor untuk menjaga hubungan ketenagakerjaan antara pihak pengusaha, pekerja maupun pemerintah adalah melalui lembaga yang biasa disebut Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman bertujuan untuk membahas isu-isu ketenagakerjaan serta membuat perencanaan kegiatan yang mampu untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan ketenagakerjaan seperti kegiatan pemantauan perusahaan yang terdampak akibat terjadinya krisis global.

Krisis global akibat terjadinya permasalahan yang dialami dunia internasional otomatis juga memberikan dampak dan pengaruh kepada perekonomian perusahaan lokal yang mengandalkan sektor industri ekport dan import, oleh karenanya LKS Tripartit Kabupaten Sleman melakukan sidang dalam rangka membahas perusahaan yang terdampak permasalahan internasional yang dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Mei 2023 di Ruang Rapat Sadewa Lantai 3 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Disamping itu pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Eksport yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, perlu ditindak lanjuti dengan rencana kegiatan pemantauan ke perusahaan untuk melihat secara langsung dampak yang dialami oleh perusahaan terutama pada sektor yang mengandalkan eksport dan import.

Tentunya, dengan direncanakan kegiatan pemantauan melalui sidang LKS Tripartit mampu memberikan suatu solusi bersama baik antara pengusaha, pekerja maupun pemerintah yang dituangkan melalui berita acara kesepakatan demi terciptanya kondisi perekonomian yang stabil, angka pengangguran yang relatif menurun dan terbentuknya tenaga kerja yang sejahtera serta berdaya saing tinggi.