Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman telah menyelenggarakan suatu kegiatan berupa sosialisasi terkait dengan Evaluasi Perjanjian Kerja dan Pelaksanaan BPJS pada Hari Selasa dan Rabu, tanggal 7 dan 8 Maret 2023 di Aula Nakula Lantai III Dinas Tenaga Kerja Sleman.
Kegiatan ini mengundang unsur pengusaha yang diwakili oleh HRD perusahaan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam 3 sesi dengan 1 sesi masing-masing dihadiri oleh 40 orang. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi dan melihat sejauh mana implementasi perjanjian kerja dan pelaksanaan BPJS telah dilaksanakan pada periode sebelumnya demi peningkatan dan perbaikan di masa mendatang.
Selain untuk evaluasi, kegiatan tersebut juga bermaksud memberikan informasi terbaru tentang program BPJS Ketenagakerjaan seperti JKP, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan Perlindungan Bagi Pekerja Rentan, dimana bagi perusahaan dalam mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan perlu memperhatikan syarat-syarat diantaranya untuk perusahaan dengan skala besar dan menengah mengikuti minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sedangkan perusahaan dengan skala kecil minimal 2 program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sedangkan aplikasi JMO mempunyai menu pelayanan tambahan terkait dengan pengajuan bantuan dalam membeli dan merenovasi rumah hunian serta bantuan peminjaman uang tunai. Kemudian bagi program Sleman Melindungi Pekerja Rentan merupakan program yang membantu pekerja rentan untuk mendapatkan minimal 2 program BPJS yaitu Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Pekerja Rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta memiliki resiko kerja yang tinggi, diharapkan bagi OPD atau perusahaan yang memiliki dana TJSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) dapat mengikutsertakan pekerja rentan yang ada dilingkungannya.
Materi lain yang disampaikan oleh narasumber adalah terkait dengan syarat sahnya perjanjian kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Perppu No. 2 tahun 2022 serta pemberlakuan PP dan PKB.
Tentunya dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan penyampaian informasi dan pemberian materi terkait dengan BPJS beserta perkembangannya dan perjanjian kerja mampu menambah pengetahuan dan diterapkan pada perusahaan sehingga mampu memberikan rasa aman baik bagi pengusaha dalam berinvestasi dan karyawan dalam bekerja.