Pengupahan merupakan salah satu hak yang diterima oleh seseorang pada saat melakukan pekerjaan. Pengupahan juga merupakan point yang penting pada saat terjadi kesepakatan atau perjanjian kerja baik secara lisan maupun tertulis. Disamping itu upah yang diterima oleh karyawan menjadi salah satu daya tarik bagi seseorang dalam bekerja pada suatu perusahaan dan sebagai suatu penghargaan bagi karyawan atas pengetahuan dan ketrampilan yang diberikan pada saat melakukan pekerjaan sehingga berdampak positif untuk perusahaan sehingga produktivitas dalam perusahaan menjadi naik.

Dalam mendukung iklim yang kondusif terkait dengan pengupahan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman melalui Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja melakukan pemantauan tentang pengupahan yaitu Pemantauan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pemantauan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dilaksanakan dengan melakukan kunjung lapang di perusahaan melalui mekanisme 2 metode yaitu metode wawancara dan mencari data lapangan yang mendukung terkait dengan pengupahan.

Tentunya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dalam hal ini Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja berharap dengan adanya kegiatan Pemantauan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pekerja dapat terjamin upahnya dan perusahaan mampu meningkatkan produktivitasnya karena tercapai kesejahteraan bersama kedua belah pihak yaitu pengusaha maupun pekerja.