LAUNCHING PROGRAM SI KEREN

(Sleman melindungI peKErja RENtan)

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan Launching Program SI KEREN (Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Desember 2022 di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman. Acara dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan mewakili Bupati Kabupaten Sleman, Wakil Ketua DPRD Sleman, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sosial, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman, Kepala BAZNAS Kabupaten Sleman, Ketua DPK APINDO dan Ketua KSPSI Sleman.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Ibu Sutiasih, S.P., M.M menyampaikan laporan kegiatan Dinas Tenaga Kerja, kemudian kegiatan dilanjutkan sambutan oleh Bupati Kabupaten Sleman yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bapak Heru Saptono, S.TP, MM. Pemerintah Kabupaten Sleman mempunyai komitmen dan mendukung terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada sektor formal, hal ini dibuktikan dengan Peraturan Bupati Nomor 47.1 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana program ini mendorong kepada semua pemberi kerja mengikutsertakan seluruh pekerja sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman tidak hanya pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor formal, namun juga pada sektor informal. Dukungan dan komitmen ini diwujudkan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan.

Tujuan Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan adalah:

  1. Memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian, sehingga dapat bekerja dengan tenang dan meningkatkan produktivitas;
  2. Sebagai bentuk perlindungan sosial dan jaring pengaman sosial, untuk menjamin pekerja rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak; dan
  3. Sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi dan menurunkan angka kemiskinan.

Kerja sama Pemerintah Kabupaten Sleman dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan layanan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja dan pekerja rentan di Kabupaten Sleman. Harapannya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, tenaga kerja dan pekerja rentan di Kabupaten Sleman dapat merasakan manfaatnya.