Jaminan sosial Ketenagakerjaan adalah salah satu diantara jaminan sosial yang diberikan yang memiliki fungsi untuk memberikan proteksi (perlindungan) bagi pekerja lokal maupun asing yang bekerja di Indonesia. Jaminan sosial tersebut dikelola oleh Instansi yang berwenang yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sesuai dalam amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia diberikan jaminan berupa pekerjaan dan kesejahteraan yang layak. Oleh sebab itu maka dalam hal ini pemerintah telah membentuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, dimana BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi warga negara Indonesia sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja yang bekerja di wilayah Indonesia berupa program jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan
Dalam rangka mendukung salah satu program jaminan tersebut yaitu ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman mengadakan FGD dengan instansi OPD terkait untuk ikut mendukung terwujudnya kepatuhan dengan mengikutsertakan pekerja atau karyawan di perkantoran, perusahaan maupun sektor-sektor yang lain. Acara FGD Forum Kepatuhan yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Floating Resto, Beran, Tridadi, Sleman pada tanggal 18 Juli 2022 ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sleman Nomor : 47.1 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sleman dan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor : 331.1/Kep.KDH/A/2022 tentang Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dinas Tenaga Kerja dalam hal ini sebagai salah satu instansi yang mempunyai peran dalam forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Sleman ikut memfasilitasi pertemuan dalam forum ini agar setiap instansi OPD yang hadir mampu memahami dan ikut andil dalam membina lembaga atau sektor yang menjadi ranah kewenangan OPD masing-masing. Tentunya acara yang di buka oleh Bupati Sleman, Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Sutiasih, SP, MM mampu memberikan dorongan agar seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Sleman telah terlindungi dan sejahtera lewat program jaminan sosial ketenagakerjaan.