Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman melakukan koordinasi berkelanjutan dengan BPJS Ketenagakerjaan Sleman dalam rangka pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 47.1 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hasil koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dengan BPJS Ketenagakerjaan agar membentuk tim pelaksana Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan koordinasi ini dipaparkan mengenai tujuan pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu :

  1. Mendukung implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  2. Menciptakan hubungan dan komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan; dan
  3. Terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Sleman.