Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman telah mengadakan Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPJS di Perusahaan, yang dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 12 dan 14 April 2022 yang bertempat di Ruang Nakula lantai 3 Disnaker Kabupaten Sleman yang diikuti oleh perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Sleman.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja mempunyai maksud dan tujuan untuk mempermudah perusahaan dalam pengelolaan terkait BPJS bagi para Karyawan baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan Sosialisasi dibuka Oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Ibu Sutiasih S.P., M.M, dalam sambutannya beliau berharap Perusahaan dapat memahami dan menjalankan aturan terkait dengan BPJS, yang mana para pekerja wajib didaftarkan pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber yaitu dari BPJS Ketenagakerjaan yang diwakilkan oleh Bapak Didi Holidi dan BPJS Kesehatan yang diwakilkan oleh Ibu Fera dan Ibu Andhita.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja. Hal ini merupakan amanat yang tercantum dalam Pasal 99 UU Cipta Kerja bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan sosial tenaga kerja ini terdiri atas Jamsos Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan. Penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja ini adalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sebelum memasuki sesi diskusi, para narasumber mengawali dengan menjawab pertanyaan yang merupakan rangkuman beberapa kendala yang dihadapi HRD ketika mengakses layanan BPJS. Hal terkait dengan Jaminan Hari Tua (JHT), yang mana JHT dapat di klaim oleh karyawan yang berusia 56 tahun meskipun masih bekerja, tanpa harus di nonaktifkan, Perusahaan memberikan surat keterangan bahwa karyawan ybs masih aktif bekerja