Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman telah mengadakan Bimbingan Teknis PHI/PHK yang telah di laksanakan pada tanggal 29-30 Maret 2022 yang bertempat di Ruang Nakula Disnaker Kabupaten Sleman yang diikuti oleh 82 perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Sleman.
Kegiatan Bimtek PHI/PHK yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman Prosedur/mekanisme Penyelesaian dan Dasar PHI/PHK.
Kegiatan Bimtek dibuka Oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Bapak Rahman Subadi, S.IP., M.Si, dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa jika terjadi PHI/PHK dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini menghadirkan 2 Narasumber yaitu: Bapak Hadrianus Widiharyoko (Mediator Disnakertrans Kabupaten Kulon Progo) dan Bapak Bahari T. (Mediator Disnakertrans Kabupaten Bantul).
Rangkaian kegiatan Bimtek ini diisi dengan penjelasan:
Dasar-dasar PHK berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu prosedur PHK serta sebab-sebab yang dilarang dilakukannya PHK disertai dengan studi kasus tentang penghitungan hak pekerja yang di PHK
Mekanisme Penyelesaian PHI berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu penjelasan tentang asas hukum yang terkait dengan PPHI, jenis perselisihan hubungan industrial, prosedur PPHI
Format pelaporan PHK
Diskusi