Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman telah mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah yang di laksanakan pada tanggal 22 – 24 Maret 2022 yang bertempat di Ruang Nakula Disnaker Kabupaten Sleman yang dibagi dalam 2 angkatan yang diikuti oleh Perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Sleman.

Kegiatan Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja mempunyai maksud dan tujuan, yaitu :

  1. Sebagai wujud pelaksanaan UU Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
  2. Mewujudkan tata kelola kerja yang layak di perusahaan
  3. Memberi pengetahuan para HRD Perusahaan tentang bagaimana cara menyusun Struktur dan Skala Upah
  4. Mendorong perusahaan untuk segera menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di Perusahaannya dalam rangka meningkatkan produktivitas, mewujudkan upah yang transparan dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja

 

Kegiatan bimtek dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Ibu Sutiasih, S.P., M.M. Dalam sambutannya Ibu Sutiasih menyampaikan bahwa Struktur dan Skala Upah wajib diterapkan di masing-masing perusahaan dan berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong perusahaan untuk segera menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Rangkaian kegiatan Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah diisi dengan materi pemahaman terhadap UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah serta melakukan praktik secara langsung yang mempermudah perusahaan dalam penyusunan Struktur dan Skala Upah dengan menggunakan metode 3 metode yaitu metode Rangking Sederhana, metode Dua Titik serta metode Poin Faktor.

Para peserta dilatih untuk membuat perhitungan secara rinci terkait dengan tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, menghitung reward, uang insentif, perhitungan yang menjadi potongan bagi karyawan, perhitungan BPJS yang dibayar pengusaha maupun pekerja, perhitungan JKP, perhitungan uang kompensasi dan uang pesangon dengan dipandu oleh 2 narasumber yaitu Ibu Niken Setiawati, S.H., M.Hum., Ketua DPD Asosiasi Mediator Hubungan Industrial Indonesia DIY periode 2018 – 2021 dan Bapak R. Darmawan, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.