Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo melakukan kunjungan studi komparasi ke Dinas Tenaga kerja Kabupaten Sleman pada hari Senin, 21 Maret 2022. Rombongan yang di pimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Arbingah Kartiningrum, SIP., M.E diterima Kepala Dinas Tena Kerja Kabupaten Sleman, Sutiasih S.P., M.M. Selain bermaksud untuk bersilahturahmi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo juga bermaksud ingin melakukan studi komparasi terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Sleman.
Studi yang berlangsung di ruang rapat Puntodewo Lantai 2 Disnaker Sleman, membahas tentang layanan bagi pekerja terPHK untuk didaftarkan sebagai peserta JKN PBI-APBD sebagai pelaksana. Kebijakan Peralihan PPU menjadi kepesertaan PBI APBD yakni berdasarkan Perbup Nomor 10.1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas pelaksanaan Perbup Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Terkait dengan mekanisme peralihan PPU menjadi Kepesertaan PBI APBD meliputi syarat dan ketentuan terpenuhi, Dinas Tenaga Kerja mengusulkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja hanya berwenang mengusulkan, selanjutnya verifikasi ada di Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Pada akhir acara studi sangat diharapkan dapat membuka wawasan dan pengetahuan masing-masing pihak untuk dapat diterapkan dan diaplikasikan pada pelaksanaan di masing-masing daerah terutama bidang ketenagakerjaan. Tentunya juga diharapkan tetap terjalin komunikasi secara baik dan berkesinambungan melalui media elektronik maupun diskusi secara langsung antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo.