Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Pelatihan Advokasi, Komunikasi dan Edukasi Bidang Hubungan Industrial, bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada hari Selasa, 08 Maret 2022 bertempat di ruang Nakula Disnaker Sleman. Kegiatan ini diikuti oleh Pegurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Sleman.  Acara dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Ibu Sutiasih S.P., M.M.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas berharap semua Perusahaan yang ada di Kabupaten Sleman membentuk Lembaga Kerjasama sehingga semua permasalahan yang ada di perusahaan diusahakan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan Bipartit tersebut.

Lebih jauh Kepala Dinas menyampaikan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya, yang terkait urusan ketenagakerjaan yaitu: PP Nomor 34 Tahun 2021, PP Nomor 35 Tahun 2021, PP Nomor 36 Tahun 2021, PP Nomor 37 Tahun 2021 , beliau berharap para pengurus SP/SB ini dapat mempelajarinya, sehingga apabila ada permasalahan dapat merujuk pada Peraturan tersebut, juga sebagai Langkah deteksi dini timbulnya PPHI.

Adanya pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengurus SP/SB dalam menjalankan peran dan fungsinya di organisasi.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan sambutan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sleman terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan (PBI APBD Kabupaten Sleman) bagi pekerja terPHK . Dalam pelatihan ini menghadirkan Narasumber antara lain: Junet Mustofa (Sekretaris DPD) , Ahmad Mustaqim, S.H., M.H, CPL,CLE (FBI dan selaku Advokat, Corporate Legal Consultant), serta Ruswadi, S.H., MAP (Ketua DPD KSPSI DIY).