Lembaga Ombudsman DIY saat ini sedang membutuhkan pegawai sebagai Staf Administrasi Umum dengan kualifikasi :
- Penduduk DIY yang dibuktikan dengan mempunyai KTP wilayah DIY
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan tertanggal 01 s,d 21 Februari 2022
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 semua jurusan dari PTN/PTS yang memiliki akreditasi minimal B/Sangat baik yang dibuktikan dengan fc sertifikat akreditasi/surat keterangan akreditasi.
- Memiliki IPK mininmal 3,00 skala 4,00 yang dibuktikan dengan fc ijasah dan transkrip nilai yang dilegalisir
- Berusia paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 30 tahun pada tanggal 1 maret 2022
- Tidak berstatus sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Perangkat desa/pengurus dan anggota partai politik
- Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain
- Diutamakan memiliki SIM A
Informasi lebih lanjut silahkan klik link dibawah ini :