Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah mengakibatkan dampak negatif pada beberapa sektor diantaranya sektor kesehatan, sektor ekonomi, sosial dan lain-lain. Di sektor ekonomi banyak perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan diakibatkan adanya penundaan pesanan barang dan jasa serta pembatalan order, sehingga perusahaan harus melakukan beberapa kebijakan dan tindakan untuk meminimalisir kerugian perusahaan akibat terganggunya operasional perusahaan. Beberapa kebijakan tersebut diantaranya adalah merumahkan pekerja dan mem-PHK.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman menangkap sebuah permasalahan PHK ini adalah suatu hal yang harus dicarikan solusi, mengingat pekerja yang ter-PHK juga mempunyai tanggungan keluarga yang sangat membutuhkan finansial. Dinas Tenaga Kerja bekerjasama dengan Dinas terkait (BAPPEDA, BKAD, Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda) merumuskan solusi untuk memecahkan permasalahan PHK yang memunculkan kegiatan pemberian BST (Bantuan Sosial Tunai).
Kegiatan pemberian BST (Bantuan Sosial Tunai) ini merupakan salah satu solusi guna meringankan beban kebutuhan untuk membantu para pekerja ter-PHK tersebut.
Pada tanggal 26 Oktober 2020, bertempat di Pendopo Parasamya Sekretariat daerah kabupaten Sleman dilaksanakan acara Penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi pekerja ter-PHK sebanyak 57 orang oleh Bupati Sleman secara simbolis. Acara dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat dan OPD terkait, yaitu Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, BAPPEDA, APINDO, Serikat Pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sutiasih, SP, MM, menjelaskan di dalam sambutannya bahwa data yang dipakai adalah hasil updating data dari perusahaan terhitung tanggal 1 Maret 2020 – 31 Agustus 2020 dan ada bukti surat PHK atau kesepakatan dirumahkan. Dari hasil pendataan pekerja terdampak Covid-19 terdapat 1.084 pekerja. Dari 1084 pekerja, terpilah 499 pekerja ter-PHK dan 585 pekerja dirumahkan oleh perusahaan. Sedangkan yang dapat diusulkan menerima BST hanya pekerja ter-PHK.
Dari proses usulan BST pekerja ter-PHK dari Desa ke Dinas Tenaga Kerja Sleman yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Bantuan Sosial sebanyak 131 orang.
Setelah melalui verifikasi dan validasi di Dinas Sosial akhirnya yang layak untuk mendapatkan Bantuan Sosial sebanyak 57 orang.
Pada kesempatan ini Bupati Sleman memberi arahan bahwa Bantuan Sosial Tunai dari APBD Kabupaten Sleman merupakan jaring terakhir bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang belum mendapatkan bantuan dari manapun dan berharap penerimaan BST ini sesuai sasaran dan tercapai tujuan yaitu meringankan beban finansial bagi pekerja ter-PHK.
Harapan ke depan, kegiatan sejenis dapat diadakan kembali mengingat masa pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga masih dimungkinkan akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh pekerja.
Semoga kegiatan ini dapat menggerakkan pihak lain untuk berpartisipasi memecahkan permasalahan PHK di Kabupaten Sleman. (Bid Hubin)