Dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah melaksanakan evaluasi penyelenggaraan kearsipan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman yang dilaksanakan pada hari senin, 12 Oktober 2020.

Berdasarkan amanat pasal 44 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Kearsipan, yang menyebutkan bahwa pengendalian kearsipan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan Daerah melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.  

Adapun indikator penilaiannya meliputi pengisian instrumen, penyiapan bukti fisik, dan beserta wawancara perihal kearsipan.

Hadir dalam acara yang dimaksud Sekretaris Dinas dan Arsiparis Dinas tenaga Kerja Kabupaten Sleman memberikan laporan kearsipan dan laporan evaluasi kearsipan Dinas tenaga kerja.