Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja pada tahun ini menyelenggarakan kegiatan workshop pengupahan selama 2(dua) hari yaitu tanggal 19 dan 20 Februari 2020.
Pada hari pertama Rabu, 19 Februari 2020,workshop dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sutiasih, S.P., M.M., bertempat di Ruang Pertemuan RM. Bale Roso, Jalan Kaliurang Km. 11, Ngaglik Sleman. Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ketua AMHI DIY dengan mengundang peserta dari anggota LKS Tripartit, Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman dan internal Disnaker. Sedangkan pelaksanaan workshop hari kedua dilaksanakan di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Maksud dan tujuan adanya workshop pengupahan yaitu untuk : 1) mendiskusikan segala hal terkait pengupahan dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan peningkatan produktivitas di perusahaan; 2) menyampaikan informasi lanjutan tentang Kajian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor Perhotelan di Kabupaten Sleman; 3) menyikapi isu aktual RUU Cipta Kerja; 4) menjaring masukan/aspirasi untuk kegiatan perencanaan penyusunan kebijakan UMK Tahun 2021.
Hasil pertemuan kegiatan workshop pengupahan adalah sebagai berikut :
- Survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tetap dilakukan dengan berpedoman pada aturan dan ketentuan yang lama sembari menunggu pedoman dan petunjuk teknis surveidan olah data KHL yang akan disusun oleh Disnakertrans DIY
- Mendorong penerapan pembayaran upah pekerja berdasarkan struktur dan skala upah
- Semua pihak sebagai unsur tripartit akan tetap bergandengan tangan dan bekerjasamamenjaga harmonisasi hubungan industrial yang telah tercipta di Sleman.
- Menginformasikan hasil Kajian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor Perhotelan kepada serikat pekerja perhotelan.
- Menampung semua masukan dan aspirasi untuk menjadi bahan penyusunan perencanaan kerja bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja tahun 2021.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY akan meneruskan masukan dan aspirasi dari LKS Tripartit Sleman pada pertemuan yang diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI pada 20 Februari 2020 tentang RUU Cipta Kerja.
Dari pertemuan selama 2 hari pelaksanaan workshop pengupahan, semua peserta bersepakat untuk menindaklanjuti point-point yang telah dihasilkan. (Eni, Bidhubin)