Tim UPT Penguatan Modal dan Disnaker Kabupaten Sleman pada tanggal 13 Februari 2020 mengadakan identifikasi dan verifikasi lapangan kelengkapan berkas permohonan bantuan modal program calon pekerja migran indonesia (CPMI) yang berlokasi di Jetis RT oo6 RW 014 Caturharjo Sleman.
Salah satu kelengkapan berkas permohonan tersebut adalah sertifikat tanah yang dijadikan sebagai agunan. Menurut Ahmad Sudarsono, SE selaku Kepala UPT Penguatan Modal bahwa proses identifikasi dan verifikasi jaminan ini dilaksanakan untuk memperoleh kebenaran data jaminan dikarenakan tidak semua sertifikat tanah yang dijaminkan adalah atas nama atau hak milik dari calon penerima bantuan modal PMI sehingga diharapkan kebenaran atas data sertifikat tanah yang dijaminkan ini dikemudian hari tidak menimbulkan masalah sampai terlunasinya angsuran pinjaman oleh Calon PMI.
Disnaker Sleman untuk tahun anggaran 2020 mengalokasikan 5 paket pinjaman bagi warga Sleman yang berkeinginan untuk bekerja sebagai PMI di luar negeri. Adapun besaran pinjaman per orang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelunasan selama 1 tahun.
Mengenai prosedur peminjaman dapat langsung menghubungi Disnaker Sleman atau melalui Sdr. Sakri Warastrotomo (081804515558) selaku petugas pengelola dana penguatan modal pinjaman calon PMI ke luar negeri Disnaker Kabupaten Sleman.