Tahun 2019 lalu Dinas Tenaga Kerja telah menunjuk Tim Pakar yaitudari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta untuk melakukan kajian tentang kelayakan upah minimum sektoral kabupaten Sleman perhotelan. Alasan yang menjadi latar belakang penunjukan ini diantaranya :
- Menindaklanjuti Surat dari Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Sleman perihal usulan tentang peninjauan dan kunjungan kerja terkait penerapan upah minimum sektoral di Kabupaten Badung Provinsi Bali.
- Penyampaian aspirasi Serikat Pekerja Mandiri pada Pejabat pemerintahan di Kantor Gubernur DIY yang menyatakan bahwa Pekerja yang bekerja pada sektor sektor unggulan di Kabupaten Sleman khususnya sektor pariwisata dan perhotelan sudah saatnya untuk ditingkatkan kesejahteraannya dengan cara meningkatkan besaran upah minimum.
Dengan mengambil populasi 45 hotel khususnya bintang 3, 4 dan 5, Hasil Kajian telah dilakukan diseminasi pada 16 November 2019 dan selanjutnya telah dilakukan tahap finalisasi setelah mendapat saran dan masukan dari Tim Pembahas yang berasal dari berbagai pihak yang kompeten.
Resume Kajian Kelayakan UMSK Perhotelan menyimpulkan bahwa sektor perhotelan merupakan salah satu sektor unggulan di Kabupaten Sleman. Willingness To Payyang artinya kemauan perusahaan untuk membayar upah pekerjanya tinggi. Ability To Pay atau kemampuan membayar perusahaan untuk membayar upah minimum sektoral juga tinggi meskipun tidak setinggi Willingness To Pay
Dalam rangka menindaklanjuti hasil Kajian Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sleman, Kamis 13 Februari 2020, bertempat di Ruang Puntodewo Lantai II Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Sleman, menyelenggarakan kegiatan dialog dengan Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sleman. Dari PHRI hadir Ketua PHRI, Joko Paromo didampingi 2 orang Wakil Ketua yaitu Indi dan Agus Sasongko. Dialog berlangsung interaktif. Pihak PHRI menanggapi positif hasil kajian tentang UMSK yang telah diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja. Langkah lanjutan juga akan dilakukan PHRI yaitu mengadakan dialog secara bipartit dengan serikat pekerja pengusul.
Pada kesempatan ini Pihak PHRI berharap Dinas Tenaga Kerja atau Depekab sebagai pihak netral untuk ikut serta menyaksikan dialog yang akan dilakukan.
Dialog antara Depekab Sleman dengan Pengurus PHRI berakhir pada pukul 11.00 WIB.
(Eni, Bidhubin)