Selasa, 11 Februari 2020, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Sleman sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ibu Sutiasih, S.P., M.M., menugaskan anggota Tim Survey KHL untuk melakukan survey kualitas dan harga komponen KHL di Pasar Sleman dan Pasar Godean.

Apakah KHL itu? KHL merupakan singkatan dari Kebutuhan Hidup Layak. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.

Survey KHL pada tahun 2020 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 13 Tahun 2012, yang terdiri atas 7 komponen KHL yaitu makanan dan minuman; sandang; perumahan; pendidikan; kesehatan; transportasi; serta rekreasi dan tabungan.

Ketujuh komponan tersebut mencakup 60 item/jenis kebutuhan yang dijadikan dasar perhitungan nilai KHL. Nilai KHL yang diperoleh merupakan data pembanding dalam usulan penetapan upah minimum. (terlampir)

Pelaksanaan survey KHL dilakukan oleh Tim yang ditunjuk. Anggota Tim survey terdiri dari unsur Pengusaha, unsur Serikat Pekerja dan bertindak sebagai fasilitator adalah Dinas Tenaga Kerja.

Pada Survey KHL kali ini menghasilkan beberapa item barang mengalami kenaikan harga yaitu pada komponen makanan dan minuman, sandang dan perumahan, sedangkan pada komponen yang lain sebagian besar harganya masih tetap seperti survey bulan Januari 2020.

Meskipun hasil survey KHL nantinya hanya sebagai pembanding tetapi kegiatan ini disepakati tetap dilakukan oleh Depekab Sleman. (Eni. Bidang HI)

Lampiran Data Daftar KHL