Bidang Penempatan dan Perluasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman mengadakan Kegiatan Pembinaan Bursa Kerja Khusus (BKK) se – Kab. Sleman. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 06 Februari 2020 di Ruang Nakula Lt. III Kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sleman.

Pembukaan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Sleman ibu Sutiasih, SP.,MM dihadiri oleh Kepala Seksi Penempatan TK, Ketua Paguyuban BKK se Kab. Sleman , 50 BKK se Kab. Sleman, Narasumebr Bpk . Iman Santoso, SH pejabat fungsional pengantar kerja Disnakertrans D.I.Yogyakarta  dan seluruh anggota tim.

Kepala Dinas  memberikan arahan-arahan agar kegiatan pembinaan BKK yang berada di Sleman dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan berkualitas agar yang dihasilkan dapat maksimal. Beliau juga memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan BKK di Kabupaten Sleman baik itu dari SMK, LPK, maupun BKK perguruan tinggi. Beliau mengharapkan adanya sinergitas antara lembaga penempatan, BKK, LPK dan Dinas Tenaga Kerja dalam rangka mengurangi pengangguran dan penyerapan tenaga kerja semaksimal mungkin.

Ketua Paguyuban BKK se Kab. Sleman  Bp. Suprihatna memberikan materi mengenai Optimalisasi Kinerja Bursa Kerja Khusus (BKK) serta Cara Memasarkan Tamatan. Memasarkan lulusan memerlukan tips dan trik tersendiri. Sehingga jumlah penyerapannya diharapkan dapat optimal dan sesuai dengan minat bakat dan latar belakang pendidikan yang dipilh. Selain itu juga diperlukan ketrampilan – ketrampilan pendukung yang dapat meningkatkan kualitas dari lulusan SMK. Selain membekali dengan hal – hal tersebut membekali mental lulusan merupakan hal yang sangat penting. Karena mental pencaker diperlukan disaat lulusan memasuki dunia  kerja dan dalam lingkungan kerja yang terdapat tekanan . Bp. Iman Santoso SH, yang membawakan materi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). TPPO yang terjadi di Yogyakarta ada yang terjadi karena proses seleksi / perekrutan tenaga kerja melalui sekolah-sekolah .Hal tersebut perlu diantisipasi oleh pihak sekolah, terutama BKK yang memepunyai kewenangan dalam menempatkan siswa lulusannya. Perlu kewaspadaan saat pihak BKK sekolah melakukan kerjasama dengan perusahaan tertentu, sehingga akan meminimalisir terjadinya penipuan dan bahkan trafficking.

Perusahaan pengerah tenaga kerja terutama P3MI sering melakukan sosialisasi dan bahkan rekrut di sekolah melalui BKK, untuk itu perlu koordinasi dengan Dinas tenaga kerja setempat apakah P3MI tersebut melakukan seleksi dan penempatan sesuai dengan prosedur yanga berlaku.

Disamping itu disampaikan jadwal Informasi Pasar Kerja Keliling di 40 SMK untuk TA. 2020. Disampaikan bahwa laporan penempatan dari BKK agar disampaikan ke Dinas setiap triwulan. Bagi BKK yang belum memiliki Ijin agar dapat  segera mengurus Tanda Daftar BKK bagi yang sudah habis / belum harap segera mengurus Tanda Daftar BKK dimaksud. Bagi BKK yang belum termasuk dalam Jadwal Informasi Pasar Kerja Keliling, diharapkan untuk dapat mengajukan surat permohonan kepada Disnaker Kab. Sleman.