Besaran Upah Minimum Kabupaten di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan oleh Hamengku Buwono X selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta Nomor : 257/Kep/2019 tanggal 04 November 2019.
Beradasarkan keputusan tersebut UMK Tahun 2020 dinyatakan berlaku sejak tanggal 01 Januari 2020, dan semua perusahaan dan pengusaha untuk mematuhinya, sedangkan besarannya UMK Tahun 2020 Kabupaten Sleman sebesar Rp. 1.846.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah, secara lengkap daftar UMK di D.I. Yogyakarta (terlampir)