Menindaklanjuti adanya masukan dan saran dari Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Sleman serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penyusunan Kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman melakukan studi kebijakan tentang penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Kunjungan studi ini dilaksanakan tanggal 18 sampai dengan 20 September 2019, yang bertujuan untuk mengetahui latar belakang diterapkannya UMSK di Kabupaten Badung, proses penyusunan dokumen kajian UMSK serta melakukan kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung penerapan UMSK di perusahaan-perusahaan. Rombongan peserta kunjungan studi dipimpin oleh Ibu Sutiasih, S.P., M. M. selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman.
Diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Bapak I Gusti Ngurah Agung, S.H., M. Si. beserta jajarannya, rombongan mendapat penjelasan lengkap terkait pelaksanaan UMSK di Kabupaten Badung. Acara selanjutnya yaitu diskusi dan sharing informasi tentang ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten.
Hari kedua kunjungan diisi dengan kunjungan lapangan ke hotel-hotel yaitu The Trans Resort Bali dan Aston Canggu Beach Resort. Untuk optimalisasi hasil kunjungan, mengingat jarak antara The Trans Resort Bali dan Aston Canggu Beach Resort cukup jauh maka rombongan dibagi menjadi 2 tim. Tim 1 berkunjung ke The Trans Resort Bali diterima oleh Direktur SDM, Ibu Mira Octacia, sedangkan Tim 2 di terima oleh Manajer SDM, Bapak Kadek Sukerta.
Hasil kunjungan studi adalah sebagai berikut :
1. Dasar hukum Pelaksanaan UMSK Kabupaten Badung :
a) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
b) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
c) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan
d) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum
2. Kebijakan dan Prosedur Penetapan UMSK di Kabupaten Badung :
a) UMSK adalah upah yang berlaku secara sektoral di wilyah Kabupaten
b) Besaran jumlah UMSK sepenuhnya menjadi hak dan wewenang dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja sektor usaha unggulan yang diperoleh dari hasil kesepakatan melalui musyawarah mufakat kedua pihak/lembaga
c) Dalam proses penetapan UMSK, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung bertugas untuk mengkaji/meneliti serta menetapkan sektor usaha unggulan, yang nantinya akan disampaikan kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja sektor usaha unggulan untuk dirundingkan
d) Apabila dalam perundingan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor usaha unggulan menyepakati besaran jumlah UMSK dari sektor usaha unggulan tersebut maka hasil kesepakatan disampaikan ke Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Provinsi Bali yang selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur
e) Selama belum ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor bersangkutan, maka penetapan UMSK sektor unggulan tersebut belum dapat ditetapkan.
f) Hanya untuk sektor pariwisata khususnya perhotelan
g) Political will Bupati untuk memberikan penghargaan terhadap pekerja di sektor usaha perhotelan yang telah berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung sebesar 53%
h) Diterapkan untuk Hotel bintang 3, 4 dan 5, sebanyak 173 perusahaan
i) Besaran UMSK adalah lebih tinggi 5% dari UMK
j) Kesepakatan ditandatangani oleh Ketua PHRI Kabupaten Badung, Ketua FSPM Regional Bali, Ketua PC FSP PAR-SPSI Kabupaten Badung, Ketua SP Bali dan mengetahui Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung yang mewakili 3 unsur, Pemerintah, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja.
3. Besaran UMSK Kabupaten Badung
Tahun 2018 : Rp 2.624.560,34 (Dua juta enam ratus dua puluh empat ribu lima
ratus enam puluh rupiah tiga puluh empat sen)
Tahun 2019 : Rp 2.835.312,20 (Dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tiga
ratus dua belas rupia dua puluh sen)
4. Penerapan UMSK di Perusahaan
a) The Trans Resort Bali
• Perusahaan beroperasi di Kabupaten Badung sejak 2015
• Sudah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Badung
• UMSK diterapkan sejak tahun 2017 kepada 127 Pekerja/Karyawan
• Jumlah karyawan 433 orang yang terdiri dari Karyawan Tetap sebanyak 39 orang, Karyawan kontrak 230 orang, Karyawan magang 82 orang dan Pekerja Harian sebanyak 82 orang
• Tidak pernah terjadi permasalahan dalam penerapan UMSK karena struktur upah ketika penerapan UMSK merupakan migrasi dari tunjangan transport sehingga tidak ada perubahan yang signifikan
• Organisasi pengusaha yang diikuti adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Bali Hotels Association (BHA)
• Pola kenaikan upah penerapannya per tanggal 1 Januari untuk karyawan yang gajinyanya berdasarkan UMSK, sedangkan karyawan yang bergaji di atas UMSK, kenaikan upah per tanggal 1 Mei
• Sangat setuju dengan diterapkannya UMSK di sektor perhotelan
b) Aston Canggu Beach Resort
• Perusahaan beroperasi di Kabupaten Badung sejak Februari 2017
• UMSK diterapkan sejak tahun 2019 kepada semua pekerjanya.
Pada tahun 2018 Perusahaan mengajukan penangguhan penerapan UMSK disebabkan proses sertifikasi bintang belum final.
• Jumlah karyawan sebanyak 85 orang, semua masih karyawan kontrak
• Tidak pernah terjadi permasalahan dalam penerapan UMSK karena manajemen bersifat terbuka
• Organisasi pengusaha yang diikuti adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan APINDO
• Pola kenaikan upah mengikuti ketentuan UMK
• Sangat setuju dengan penerapan UMSK pada sektor perhotelan, karena penerimaan upah meningkat berdampak pada peningkatan kesejahteraan karyawan.
Pada akhir kunjungan, Ibu Sutiasih menyampaikan pesan dan harapan bahwa kunjungan studi kebijakan penerapan UMSK di Kabupaten Badung bisa menjadi bahan penyusunan kajian UMSK, yang nantinya dapat diterapkan di Kabupaten Sleman untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. (Eni, Bidhubin)