Rabu, 11 September 2019, bertempat di Ruang Nakula Lantai III Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman

Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja melakukan sosialisasi tentang Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) Tahun 2020 untuk Pegawai Outsourcing. Pegawai outsourcing yang dimaksud dalam sosialisasi ini meliputi Tenaga Keamanan, Tenaga Kebersihan Kantor dan Pengemudi Kantor. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Disnaker, Bapak Anggoro Aji Sunaryono, S.H., M.H. Hadir sebagai narasumber, Agus Hidayatno dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Cicilia Lusiani mewakilI Bagian Layanan Pengadaan dan internal Dinas Tenaga Kerja yaitu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Mohamad Umar Sukarno, SKM.

Apa hubungan antara SHBJ, Pegawai Outsourcing dan LPSE ???

SHBJ Tahun 2020 untuk Pegawai Outsourcing pada sosialisasi kali ini masih berupa estimasi. Hal ini bertujuan agar OPD yang diundang dapat membuat perencanaan dan penyesuaian anggaran untuk pembayaran upah/gaji bagi Pegawai Outsourcing tahun 2020.

Pegawai Outsourcing merupakan pegawai yang dikontrak dengan jangka waktu tertentu oleh Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja, yang ditempatkan di instansi atau perusahaan lain yang membutuhkan.

Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 64 menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Hal inilah yang dimaksud outsourcing atau alih daya. Menurut pasal 65 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, syarat-syarat pekerjaan yang bisa diserahkan oleh perusahaan kepada perusahaan lain adalah sebagai berikut :

  1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
  3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
  4. Tidak menghambat proses produksi

Secara spesifik, Pasal 66 menjelaskan bahwa pekerja/buruh dari perusahaaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Pemerintah dalam hal ini sebagai pihak yang membutuhkan Pegawai outsourcing, dapat melakukan perjanjian dengan Perusahaan penyedia jasa Tenaga Kerja untuk menyediakan pegawai yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan kegiatan penunjang diluar kegiatan pokok sebagaimana tercantum pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja.

Pegawai outsourcing yang ditempatkan di Perkantoran baik di Dinas, Badan, Rumah Sakit, Kecamatan maupun Unit Layanan Teknis perlu mendapat perhatian terkait dengan pembayaran gajinya. Oleh karena itu perlu perhitungan besaran gaji termasuk komponen-komponen lain ditambah Managemen Fee dan pajak, guna penyusunan penganggaran di setiap OPD.

Estimasi UMK Kabupaten Sleman tahun 2020 yang telah disepakati oleh BKAD, BAPPEDA dan Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp 1.870.000,-. Angka ini berasal dari perkalian antara UMK Kabupaten Sleman tahun 2019 dikalikan dengan estimasi persentae laju inflasi dan estimasi pertumbuhan domestik regional bruto/pertumbuhan ekonomi.

Dengan menggunakan asumsi UMK tahun 2020 sebesar Rp 1.870.000,- maka estimasi SHBJ untuk pembayaran upah/gaji pada penyediaan jasa Tenaga Keamanan, jasa Tenaga Kebersihan Kantor dan jasa Pengemudi Kantor adalah sebagai berikut :

  1. Tenaga Keamanan 3 shift = Rp 3.157.200,-
  2. Tenaga Kebersihan dengan sistem kerja 1 shift 5 Hari Kerja = Rp 3.157.200,-
  3. Tenaga Kebersihan dengan sistem kerja 1 shift 6 Hari Kerja = Rp 3.126.300,-
  4. Tenaga Kebersihan Rumah Sakit dengan sistem kerja 1 shift, Pekerjaan terus-menerus, 5 Hari Kerja = Rp 3.157.200,-
  5. Tenaga Kebersihan Unit Layanan Teknis = Rp 3.157.200,-
  6. Pengemudi Kantor = Rp 3.182.300,-

Cicila Lusiani, sebagai narasumber terakhir menyampaikan materi tentang LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Prosedur Pengadaan Barang/Jasa pada pemerintah melalui beberapa proses. Beberapa proses tersebut meliputi :

  1. Identifikasi Kebutuhan
  2. Pemaketan
  3. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan
  4. Pelaksanaan Pengadaan
  5. Pembuatan Kontrak
  6. Pelaksanaan Pekerjaan
  7. Pemeriksaan dan Serah Terma Pekerjaan
  8. Pembayaran

Pengadaan Tenaga Keamanan, Tenaga Kebersihan Kantor dan Pengemudi Kantor merupakan salah satu jenis pengadaan jasa sehingga prosedur pengadaan juga harus melalui proses tersebut di atas. (Eni, Bidhubin)