Seiring perkembangan teknologi informasi, Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dalam rangka peningkatan pelayanan publik melakukan sosialialisasi pendataan perusahaan secara online pada tanggal 3 s.d. 6 September 2019 bertempat di Ruang Nakula Lantai III Dinas Tenaga Kerja .

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, dengan narasumber Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja. Peserta sosialisasi sebanyak 150 perusahaan  yang dibagi dalam 3 hari, dimulai hari Selasa, Kamis dan Jum’at.

Materi sosialisasi meliputi Pemutakhiran Data Perusahaan, pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), pencatatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Bapak Mohamad Umar Sukarno, SKM, menjelaskan langkah-langkah cara penggunaan sistem pendataan perusahaan sebagai berikut :

  1. Melakukan login dengan masuk ke web (url) dengan menulis : perusahaan.slemankab.go.id
  2. Memasukkan username dan password : sesuai yang diberikan dari panitia (ini untuk masuk pertama kali dan selanjutnya bisa dirubah sesuai dengan keinginan perusahaan)
  3. Kemudian pilih menu yang diinginkan.
  1. DATA, wajib diisi selengkap mungkin untuk mengetahui kondisi ketenagakerjaan yang ada di perusahaan agar dapat digunakan untuk pembinaan maupun untuk membuat kebijakan dan deteksi dini bagaimana hubungan industrial di dalam perusahaan.
  2. PP (Peraturan Perusahaan) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
  3. PKB (Perjanjian Kerja Bersama) merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak .
  4. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), ini merupakan salah satu perjanjian kerja bagi pekerjaan yang sifatnya sementara dan bukan pekerjaan inti/pokok

Menu pada huruf  b, c, d  dapat dipilih sesuai kebutuhan perusahaan untuk dikonsultasikan ke Dinas Tenaga Kerja dengan meng-upload draft milik  perusahaan untuk dikoreksi sebelum mendapat pengesahan.

Untuk pengembangan kedepan pendataan ini sangat penting karena dapat dijadikan informasi untuk membuat peta kerawanan perusahaan, sehingga dengan peta ini perusahaan dapat mengantisipasinya dengan melaksanakan solusi yang diusulkan. (Eni, Bidhubin)