Memasuki bulan Februari 2019 merupakan hari yang membagiakan, karena awal bulan merupakan penerimaan upah baru yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu mulai berlakunya ketentuan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman tahun 2019.
Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, perhitungan UMK menjadi lebih mudah ditentukan karena tinggal menggunakan rumus yang ada. Rumus ini sangat membantu perusahaan karena dapat diperkirakan berapa kenaikannya untuk tahun ke depan lebih awal sehingga membantu untuk perencanaan.
Tahun 2019, UMK Sleman sebesar Rp 1.701.000,- (satu juta tujuh ratus satu ribu rupiah), Alhamdulillah telah dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pengusaha, hal ini terlihat dari tidak adanya pengusaha yang mengajukan penangguhan, karena penangguhan inipun sesungguhnya tidak membawa manfaat karena hanya menunda pembayaran alias kekurangannya menjadi terhutang bagi pengusaha yang harus dibayar pada waktu yang disepakati.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman bersama Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Perwakilan Serikat Pekerja melaksanakan pemantau pemberian upah ke berbagai perusahaan di Wilayah Sleman dan di dapatkan hasil bahwa perusahaan masih dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana Surat Keputusan Gubernur No. 320/KEP/2018, tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2019. Gambar Kegiatan Pemantauan Upah ke berbagai perusahaan di Kabupaten Sleman.