Diberitahukan kepada seluruh penduduk Kabupaten Sleman yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Tenaga Kerja mempunyai kegiatan pengguliran pinjaman penguatan modal bagi korban PHK dengan bunga ringan ( kontribusi/ bunga flat 6 % per tahun atau 0,5 % per bulan) dengan syarat sebagai berikut :

  1. Proposal (dibuat sendiri, disertai dengan rincian rencana penggunaan pinjaman, format bebas, disertai tanda tangan dan stempel Kepala Desa s/d Camat);
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon dan suami/ istri/ penjamin;
  3. Fotocopy bukti kepemilikan agunan : BPKB dan STNK tahun terakhir atau Sertifikat dan SPPT PBB tahun terakhir, jika bukan atas nama pemohon harus dilampiri surat keterangan kerelaan atas jaminan di atas materai cukup;
  4. Fotocopy rekening di Bank BPD DIY yang masih aktif;
  5. Surat keterangan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan;
  6. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kabupaten Sleman (bermaterai Rp. 6.000,00);
  7. Surat pernyataan kesanggupan membayar dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,00);
  8. Lampiran lainnya yang memperkuat proposal jika dianggap perlu;
  9. Syarat no. 1 s/d 8 dijilid sederhana;
  10. Jika seluruh syarat sudah terpenuhi, proposal dapat diajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, cq. Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja.

Untuk informasi lebih lanjut silakan Hubungi Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dengan alamat Jl. Parasamya Beran Tridadi Sleman Yogyakarta 55511 Telp. 0274.868429.